Wednesday, July 1, 2009

Berita Koran : Alokasi Anggaran Meleset






Senin, 29 Juni 2009 Pendidikan Nasional � Peningkatan Mutu Masih Dipertanyakan

Tanpa maksud menggugat peningkatan kesejahteraan guru, pemenuhan angka 20 persen dari anggaran negara untuk pendidikan seharusnya juga menyentuh langsung kepentingan anak didik.

Hasil Ujian Nasional (UN) 2009 sudah diumumkan beberapa pekan lalu. Secara kuantitas, tingkat kelulusan meningkat, meski hanya pada kisaran 2 persen. Juga secara kualitas, berupa kenaikan nilai rata-rata (untuk tingkat SMA) sebesar 0,04. Tetapi, apakah hal itu bisa dijadikan indikator bahwa mutu pendidikan di Tanah Air meningkat?

Jawabannya bisa beragam dan bahkan saling bertolak belakang. Pemerintah, melalui Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), tentu mengklaim hal itu sebagai peningkatan mutu pendidikan.

Tetapi, bagi sebagian pakar, terutama mereka yang menentang UN sebagai satu-satunya alat ukur kelulusan, klaim pemerintah itu pantas dipertanyakan. Pasalnya, mereka menengarai terjadinya kecurangan secara sistematis dalam UN.

Soal mutu pendidikan menjadi pembahasan di sebuah seminar yang diselenggarakan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Kamis (25/6).

Para pembicaranya adalah Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginadjar Kartasasmita, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia S Hamid Hasan, dan Guru Besar Universitas Islam Negeri Jakarta Husni Rahim. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah seberapa besar korelasi peningkatan mutu pendidikan dengan kebijakan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran pendidikan.

Dengan pemenuhan plafon 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN 2009, pemerintah mengalokasikan sebagian besarnya untuk porsi gaji guru dan tenaga pendidik, yakni mencapai 160 triliun rupiah dari total anggaran pendidikan sebesar 224 triliun rupiah.

Hamid Hasan menilai permasalahan utama mutu pendidikan Indonesia saat ini adalah sempitnya pengertian kualitas yang digunakan oleh pemerintah, yakni hanya menggunakan kemampuan intelektual dengan lewat kualitas UN. Angka perolehan dalam UN dianggap sebagai indikator mutu,ujarnya.

Menurut Hamid, pemerintah melupakan bahwa mutu pendidikan terkait dengan kualitas pelayanan proses belajar yang ditentukan oleh faktor desain dan pelaksanaan kurikulum, alat penilaian hasil belajar, susasana kerja di satuan pendidikan, fasilitas kerja guru, beban kerja dan kemampuan guru, serta buku dan sumber belajar.

Sependapat dengan Hamid, Husni Rahim menunjuk pada tidak meratanya mutu pendidikan antardaerah, dengan parameter hasil pembelajaran dan layanan pembelajaran dari guru bermutu. Karen itu, ia menyarankan agar kebijakan anggaran pendidikan lebih diarahkan pada elemen-elemen penentu mutu, seperti peningkatan mutu pengajar dan fasilitas pendidikan.

Kuncinya ada di guru. Kalau gurunya tulus ikhlas mengajar, profesional, dan memiliki kepemimpinan yang kuat, kualitas dan mutu anak didiknya pasti meningkat, ujarnya. Untuk itu, ia menganjurkan agar guru bukan hanya dinaikkan gajinya, tetapi juga diberi kesempatan mengembangkan diri agar memiliki keterampilan pengembangan kurikulum.



Satu-satunya Cara

Secara terpisah, Koordinator Koalisi Pendidikan, Lody Paat, mengatakan untuk meningkatkan mutu pendidikan satu-satunya cara adalah meningkatkan kualitas guru. Meningkatkan kesejahteraan secara materi itu penting, tetapi guru seharusnya juga ditingkatkan kemampuannya melalui pengembangan skill dan kemampuan untuk menjadikan peserta didik menjadi manusia yang lebih baik sesuai dengan tujuan pendidikan, katanya.

Ia juga menilai permasalahan guru tidak hanya selesai dengan memberikan uang tunjangan. Namun juga perlu diperhatikan tingkat persebarannya untuk meratakan kualitas pendidikan secara nasional.

Dosen Universitas Negeri Jakarta ini mengingatkan pemerintah seharusnya memperbaiki sistem penerimaan guru dan harus terbuka. Harus diterangkan kepada publik pelaksanaannya seperti apa, mulai dari proses rekrutmen, penggajian, pengembangan, dan penempatan. Harus transparan supaya bisa dievaluasi agar bisa menghasilkan guru yang berkualitas, ujarnya.

Dia menilai prioritas anggaran pendidikan saat ini tidak tepat, karena . prioritasnya tidak berdasarkan kondisi riil di lapangan. Bukan berarti tidak mendukung kesejahteraan guru dan tenaga pendidik. Kami setuju gaji guru dinaikkan, tetapi keliru jika komponen gaji guru dimasukkan dalam anggaran pendidikan, tandasnya. Seharusnya, tambah Lody, komponen gaji guru dan tenaga pendidik dimasukkan dalam anggaran rutin pemerintah, bukan anggaran Depdiknas.



Bernuansa Tekstual

Sementara itu, Koordinator Divisi Monitoring dan Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN 2009 cenderung hanya menggunakan jenis penafsiran yang bernuansa tekstual. Tidak menggunakan orisinalitas kontekstual sejarah perumusan UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional),ujarnya.

Jika ditilik dari perspektif hak asasi manusia (HAM), lanjutnya, putusan MK yang kemudian diaplikasikan dalam anggaran APBN 2009 ini mengabaikan hak-hak dasar peserta didik. Ditegaskannya, telah terjadi siasat konstitusi demi memenuhi ketentuan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 agar anggaran pendidikan terpenuhi 20 persen.

Karena memang jika gaji pendidik yang PNS dimasukkan, dipastikan kewajiban pemerintah untuk 20 persen akan mudah terpenuhi, padahal hak pendidikan anak-anak terabaikan,tandasnya.
ica/I-1

No comments:

Post a Comment